Pemindahan hak atas saham dengan cara jual beli, menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT maupun penjelas- an pasal 56 ayat (1) UUPT tidak diwajibkan meng- gunakan Akta Notaris, tetapi saham perseroan yang akan dijual wajib mendapatkan persetujuan dari pe- megang saham lainnya.
Apakah pengalihan saham dari pemegang saham kepada pihak lain diperbolehkan?
Para pemilik saham diperbolehkan untuk mengalihkan/menjual kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Namun, kepentingan perusahaan serta pemegang saham lainnya harus diperhatikan dalam pengalihan saham.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar