Selamat Datang... Blog ini menjadi saksi, bahwa kita pernah jumpa dalam dunia maya :)

pengalihan saham dan akta jual beli saham

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham

Pemindahan hak atas saham dengan cara jual beli, menurut Pasal 56 ayat (1) UUPT maupun penjelas- an pasal 56 ayat (1) UUPT tidak diwajibkan meng- gunakan Akta Notaris, tetapi saham perseroan yang akan dijual wajib mendapatkan persetujuan dari pe- megang saham lainnya.
Apakah pengalihan saham dari pemegang saham kepada pihak lain diperbolehkan?
Para pemilik saham diperbolehkan untuk mengalihkan/menjual kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Namun, kepentingan perusahaan serta pemegang saham lainnya harus diperhatikan dalam pengalihan saham.
Maka dari itu semisal anda salah satu pemegang saham maka jika anda ingin menjual saham ke pihak lain maka lakukanlah persetujuan dengan para pemegang lainnya agar tidak terjadi kesalahpahaman yang memicu pertikaian atau saling dendam
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogroll

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Labels

Label